DCMA Protection yaitu abreviasi dari Digital Millenium Copyright Act, artinya dukungan hak cipta sebuah Website atau Blog. Dengan DMCA (Digital Millenium Copyright Act) kita sanggup melindungi content Website atau Blog supaya tidak di duplikat oleh orang lain. Pencurian sebuah conten sangat merugikan bagi kita, dan apabila kita menemukan hasil karya kita di dicuri oleh orang lain maka kita sanggup melaporkannya ke DMCA.
Selain melindungi conten Website atau Blog dengan DMCA, kita juga sanggup memakai alternatif lain dengan memasang anti copy paste di Wabsite atau Blog. Dengan memasang anti copas makan semua isi pada artikel tidak sanggup di copas oleh orang lain.
DMCA Protection salah satu cara cukup epektif untuk mencegah terjadinya pencurian konten. Jika kita ingin mencegah dan melindungi conten Blog, kita sanggup mendftarkan Blog ke DMCA Protection supaya kita menerima akta hak cipta (copyrigh), dengan cara :
1. Masuk ke situs DMCA.
2. Kemudian anda isi form Register your Protecton Badge.
First Name: (isikan nama depan anda)
Last Name: (isikan nama belakan anda)
Company Name: (Company name sanggup dikosongkan)
Email Address: (isikan alamat Email anda)
Setelah anda mengisi from Registrasi secara lengkap, kemudian anda klik Submit.
3. Kemudian DMCA akan mengirimkan email yang berisi password supaya anda sanggup login ke akun DMCA yang gres anda buat. Periksa kotak masuk pada email yang anda daftarkan dan klik URL Login yang diberikan.
4. Kemudian lakukan Login dengan alamat email yang didaftarkan dan password yang diberikan, kemudian Klik login.
5. Pada halaman berikutnya akan terlihat pada daftar situs, bahwa belum ada halaman atau situs yang terproteksi. Maka klik Add Badges to your site untuk menambahkanya.
5. Selanjutnya anda pilih tampilan Badge yang disukai, Lalu klik Add this Badge to Blogger atau sanggup juga dengan mengcopy scriptnya.
6. Selanjutnya letakkan script di blog anda caranya : login keBlogger, pilih Layout/Tata Letak, klik add Gadget, pilih HTML/Javascript, Letakkan script pada conten tersedia dan simpan.
Dengan mendaftarkan Website atau Blog anda ke DMCA Protection, maka karya anda akan terlindungi. Namun ada yang beranggapan walaupun sudah memasang DCMA di Website atau Blog tetap saja para copasser artikel masih sanggup mengcopy artikel tersebut.
Memang semua itu benar adanya sebab CDMA gres akan mengambil tindakan apabila pemilik melaporkan kepada pihak CDMA sebab artikelnya telah di Copas tanpa minta izin terlebih dahulu atau tanpa persetujuan Pemilik hak cipta (Copyright). Sebenarnya tanpa kita mendaftarkan Website atau Blog ke DMCA, kita juga sanggup melaporkannya melalui pihak Google.
Namun dibalik itu semua dengan terdaftarnya Website atau Blog ke DMCA apabila suatu ketika anda mengajukan pelaporan dengan adanya duplikat artikel pada Website atau Blog anda maka Team DCMA akan dengan cepat merespon dan dengan gampang memprosesnya dan disatu sisi pelapor akan semakin berpengaruh sebab data pelapor serta alamat Website atau Blog telah terdaftar dan ada pada System DMCA.
Sekian sedikit klarifikasi mengenai DMCA, supaya anda lebih memahami system dari DMCA. Semoga bermanfaat! Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Selain melindungi conten Website atau Blog dengan DMCA, kita juga sanggup memakai alternatif lain dengan memasang anti copy paste di Wabsite atau Blog. Dengan memasang anti copas makan semua isi pada artikel tidak sanggup di copas oleh orang lain.
DMCA Protection salah satu cara cukup epektif untuk mencegah terjadinya pencurian konten. Jika kita ingin mencegah dan melindungi conten Blog, kita sanggup mendftarkan Blog ke DMCA Protection supaya kita menerima akta hak cipta (copyrigh), dengan cara :
1. Masuk ke situs DMCA.
2. Kemudian anda isi form Register your Protecton Badge.
First Name: (isikan nama depan anda)
Last Name: (isikan nama belakan anda)
Company Name: (Company name sanggup dikosongkan)
Email Address: (isikan alamat Email anda)
Setelah anda mengisi from Registrasi secara lengkap, kemudian anda klik Submit.
3. Kemudian DMCA akan mengirimkan email yang berisi password supaya anda sanggup login ke akun DMCA yang gres anda buat. Periksa kotak masuk pada email yang anda daftarkan dan klik URL Login yang diberikan.
4. Kemudian lakukan Login dengan alamat email yang didaftarkan dan password yang diberikan, kemudian Klik login.
5. Pada halaman berikutnya akan terlihat pada daftar situs, bahwa belum ada halaman atau situs yang terproteksi. Maka klik Add Badges to your site untuk menambahkanya.
5. Selanjutnya anda pilih tampilan Badge yang disukai, Lalu klik Add this Badge to Blogger atau sanggup juga dengan mengcopy scriptnya.
6. Selanjutnya letakkan script di blog anda caranya : login keBlogger, pilih Layout/Tata Letak, klik add Gadget, pilih HTML/Javascript, Letakkan script pada conten tersedia dan simpan.
Dengan mendaftarkan Website atau Blog anda ke DMCA Protection, maka karya anda akan terlindungi. Namun ada yang beranggapan walaupun sudah memasang DCMA di Website atau Blog tetap saja para copasser artikel masih sanggup mengcopy artikel tersebut.
Memang semua itu benar adanya sebab CDMA gres akan mengambil tindakan apabila pemilik melaporkan kepada pihak CDMA sebab artikelnya telah di Copas tanpa minta izin terlebih dahulu atau tanpa persetujuan Pemilik hak cipta (Copyright). Sebenarnya tanpa kita mendaftarkan Website atau Blog ke DMCA, kita juga sanggup melaporkannya melalui pihak Google.
Namun dibalik itu semua dengan terdaftarnya Website atau Blog ke DMCA apabila suatu ketika anda mengajukan pelaporan dengan adanya duplikat artikel pada Website atau Blog anda maka Team DCMA akan dengan cepat merespon dan dengan gampang memprosesnya dan disatu sisi pelapor akan semakin berpengaruh sebab data pelapor serta alamat Website atau Blog telah terdaftar dan ada pada System DMCA.
Sekian sedikit klarifikasi mengenai DMCA, supaya anda lebih memahami system dari DMCA. Semoga bermanfaat! Sumber http://www.websiteedukasi.com/